1) Pemotong Pajak PPh Pasal 21 :
Pengertian
Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib
Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pemotong
PPh Pasal 21 terdiri dari :
a)
pemberi kerja yang terdiri dari:
o
orang pribadi dan badan;
o
cabang, perwakilan, atau unit, dalam
hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah
cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
b) bendahara atau pemegang kas
pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk
institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan;
c) dana pensiun, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun
secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d) orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar:
o
honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status
Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya;
o
honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status
Subjek Pajak luar negeri;
o
honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
e) penyelenggara kegiatan, termasuk
badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk
apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah
menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.
Dasar Hukum :
Bukan
Pemotong PPh Pasal 21 meliputi :
1)
Kantor perwakilan Negara asing.
2)
Organisasi-organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut,
organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban
melakukan pemotongan pajak.
Syarat
bagi Organisasi-organisasi internasional agar tidak menjadi Pemotong PPh Pasal
21 adalah :
ü
Indonesia menjadi anggota organisasi internasional
tersebut.
ü
Organisasi internasional tersebut
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota.
3)
Pemberi kerja orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata
mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau
pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dasar Hukum :
PER-31/PJ/2012
Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan
Kegiatan Orang Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar