Kamis, 16 April 2015

Pengertian pemotong dan bukan pemotong PPh Pasal 21



1)    Pemotong Pajak PPh Pasal 21 :
Pengertian Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
 
Pemotong PPh  Pasal 21 terdiri dari  :
a)    pemberi kerja yang terdiri dari:
o   orang pribadi dan badan;
o   cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
b) bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; 
c)  dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 
d)  orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
o   honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
o   honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
o   honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
e)  penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21. Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.
Dasar Hukum :

Bukan Pemotong PPh Pasal 21 meliputi :
1)    Kantor perwakilan Negara asing.
2)    Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
Syarat bagi Organisasi-organisasi internasional agar tidak menjadi Pemotong PPh Pasal 21 adalah : 
ü Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut.
ü Organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

3)    Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dasar Hukum : 
  1. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar